pencabutan PBI BPJS
SAMARINDA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda memberi jaminan kepada warganya. Pelayanan kesehatan dipastikan tetap berjalan normal meski ada pencabutan PBI BPJS. Kebijakan itu berdampak pada 49.742 warga yang sebelumnya ditanggung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Dinkes Samarinda, Ismed Kusasih, menegaskan komitmen pemerintah kota. Menurutnya, pelayanan kesehatan adalah layanan dasar yang menjadi prioritas.

“Pelayanan kesehatan seperti biasa, kami merupakan pelayanan publik, pelayanan dasar. Kita dari Pemerintah Kota Samarinda selalu menjelaskan pelayanan di bidang kesehatan itu selalu mendapat prioritas,” ujarnya.

Masih Menunggu Kejelasan Provinsi

Terkait kebijakan pencabutan PBI BPJS, Ismed mengaku masih menunggu kejelasan resmi. Kepastian itu diharapkan datang dari pemerintah provinsi.

Ia menyebut sebelumnya sudah ada surat dari Sekretaris Daerah Provinsi. Surat itu menyatakan rencana redistribusi kepesertaan mulai 1 Mei 2026.

“Kita melihat jawaban resmi dari pemerintah provinsi. Di surat sebelumnya dari sekda provinsi menyatakan bahwa tanggal 1 Mei dia akan melakukan redistribusi,” jelasnya.

Langkah Antisipasi Pemkot Usai Pencabutan PBI BPJS

Meski begitu, Pemkot Samarinda tak tinggal diam. Berbagai langkah antisipasi disiapkan agar pelayanan tidak terganggu. Perhatian khusus diberikan kepada pasien dengan penyakit kronis.

Ismed menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh fasilitas kesehatan. Koordinasi itu mencakup puskesmas maupun rumah sakit.

“Kita akan melakukan koordinasi dengan fasilitas kesehatan primer baik itu di puskesmas yang dimiliki Pemerintah Kota Samarinda dan di rumah sakit untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan,” katanya.

Ia juga memberi jaminan bagi pasien penyakit berat. Penderita gagal ginjal yang butuh hemodialisis, diabetes, hingga penyakit jantung dipastikan tetap dilayani.

“Pasien-pasien yang menderita penyakit kronis atau penyakit katastrofik seperti hemodialisis, pengobatan rutin diabetes, penyakit jantung itu juga akan tetap kita layani,” tegasnya.

Rumah Sakit Penyangga Disiapkan

Selain koordinasi, Dinkes juga menyiapkan strategi cadangan. Rumah sakit milik pemerintah bakal difungsikan sebagai penyangga (buffer) layanan. Salah satunya RSUD IA Moeis, yang disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan pasien.

Kebijakan Wali Kota Samarinda pun tegas soal ini. Tidak boleh ada pasien yang ditolak di fasilitas kesehatan.

“Dari arahan Pak Wali juga tidak boleh ada pasien yang ditolak,” ujar Ismed.

Meski begitu, Ismed menjelaskan batas kewenangannya. Soal status kepesertaan BPJS bagi warga terdampak, hal itu menjadi ranah instansi lain, seperti Dinas Sosial.

“Masalah kepesertaan bisa ditanyakan ke Pak Wali atau Dinas Sosial. Kalau Dinas Kesehatan bicara dari sisi pelayanan, kita pastikan pelayanan kesehatan Insha Allah tidak akan terganggu,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *