penghentian iuran PBI
BONTANG – Pemerintah Kota Bontang harus memutar otak. Sekitar 15 ribu warga terancam kehilangan penghentian iuran PBI BPJS Kesehatan yang selama ini dibiayai pemerintah pusat dan Pemprov Kalimantan Timur. Kebijakan itu mulai berlaku Agustus mendatang.

Merespons hal tersebut, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, langsung bergerak. Ia mengumpulkan jajarannya dan mengundang sejumlah perusahaan. Rapat bersama pihak BPJS Kesehatan itu digelar di Pendopo Rumah Jabatan.

Pekerja Informal Paling Terdampak

Dalam rapat, Neni menjelaskan kondisi terkini. Menurutnya, warga yang terdampak sebagian besar adalah pekerja sektor informal.

Mereka datang dari beragam profesi. Mulai dari pedagang kecil, nelayan, buruh harian, asisten rumah tangga, hingga pekerja salon. Tanpa jaminan kesehatan, kelompok ini paling rentan saat jatuh sakit.

“Ini penting untuk sama-sama kita carikan solusinya karena dampaknya pada masyarakat kecil. Mereka itu membutuhkan perlindungan,” kata Neni.

Penghentian Iuran PBI Sasar Desil 1–5

Neni menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut. Pemerintah pusat dan Pemprov Kaltim menghentikan pembiayaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk masyarakat kategori desil 1 hingga 5. Kebijakan itu berlaku mulai Agustus 2026.

Padahal, kelompok tersebut justru berpenghasilan rendah. Sebagian besar dari mereka berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Data yang ada pun menunjukkan besarnya dampak. Kuota PBI pemerintah pusat untuk Kota Bontang pada 2026 mencapai 26.899 jiwa. Namun, setelah kebijakan pengurangan tersebut, hanya 11.899 peserta yang masih ditanggung hingga akhir tahun.

Fiskal Daerah Belum Sanggup Menutup

Di sisi lain, Pemkot Bontang menghadapi keterbatasan. Kemampuan fiskal daerah belum memungkinkan mengambil alih seluruh beban pembiayaan.

Saat ini, pemerintah daerah sudah mengalokasikan sekitar Rp24 miliar. Dana itu dipakai membayar iuran BPJS Kesehatan bagi 56.786 warga.

Kalau seluruh 15 ribu peserta yang dicoret harus ditanggung, dibutuhkan tambahan anggaran. Perkiraannya sekitar Rp2,8 miliar untuk premi selama lima bulan. Hitungan itu mengacu pada iuran kelas III sebesar Rp37.800 per peserta setiap bulan.

Yang membuat situasi makin sulit adalah waktunya. Menurut Neni, kabar ini datang tanpa persiapan panjang.

“Informasi pemutusan iuran ini kami dapat mendadak,” ujarnya.

Karena itu, Pemkot kini mencari jalan keluar bersama berbagai pihak. Harapannya, warga kecil tetap terlindungi meski dukungan dari pusat berkurang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *